TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2013/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati Luwu
Utara tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan
Tata Kerja Jabatan Struktural pada Dinas Koperasi,
Perindustrian dan Perdagangan, maka dipandang perlu
dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Utara
tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata
Kerja Jabatan Struktural pada Dinas Koperasi,
Perindustrian dan Perdagangan, maka Peraturan Bupati
dimaksud pada huruf a, perlu diubah dan disesuaikan
dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, tersebut perlu
menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang
Togas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Jabatan Struktural pada Dinas Koperasi, Perindustrian
dan Perdagangan.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten Luwu Utara (Lembaran daerah
kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 229).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
URAIAN TUGAS
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- NOMOR 40 TAHUN 2013
- 26 Halaman
|