: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 52 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal I Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Jabatan Struktural pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 52) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa14 (1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administratif di sub ketatausahaan meliputi pelaporan, kepegawaian, keuangan, keprotokoleran dan perlengkapan serta peralatan. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan telmis di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan; dan c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di seksi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, perlengkapan dan aset, serta keuangan. (3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun program dan rencana kerja sub bagian tata usaha sebagai pedoman melaksanakan tugas; b. melakukan surat menyurat untuk kepentingan dinas; c. menerima, meneliti surat masuk dan surat keluar; d. mengelola pengarsipan surat-surat dinas dan dokumen lainnya; e. mengelola urusan rumah tangga dan keprotokoleran; f. mengelola urusan administrasi keuangan; g. mengelola urusan kepegawaian; h. mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan; 1. mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program/kegiatan; j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan; dan k. dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Satuan . Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat