PERATURAN BUPATI TENTANG BARGA JUAL OBAT GENERIK DAN BARAN RABIS PAKAI (BHP) PASIEN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA. Pasal l (1) Harga jual obat generik pasien pelayanan kesehatan gratis pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba adalah mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan. (2) Harga jual Bahan Habis Pakai {BHP) pada Apotik Rumah Sakit untuk pelayanan kesehatan gratis ditambah 10% (sepuluh perseratus) dari harga ,Distributor/Pedagang Besar Farmasi (PBF). Pasal 2 (1) Penjualan obat generik berdasarkan HET sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat ( 1) terdapat selisih harga antara pihak Distributor dan Apotik RSUD Andi Djemma Masamba. (2) Selisih harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa pelayanan. Pasal 3 Tambahan harga Bahan Habis Pakai (BHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) merupakan jasa pelayanan. . ,. Pasal 4 Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan dalam Pasal 3 dijadikan 100% diperuntukkan kepada: a. Pengelola Apotik dan Manajemen : 50% b. Disetor ke Kas Daerah : 50% Pasal 5 Jasa pengelola Apotik dan Manajemen sebesar 50% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a pendistribusiannya diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba. Pasal 6 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat