Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2013

Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1 Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 terdiri atas: (1) Pendapatan a. pendapatan asli daerah 37.855.217.744,17 b. dana perimbangan c. lain-lain pendapatan yang sah 629.112.981.116,50 14.198.239.560I 00 Jumlah Pendapatan 681.166.438.420,67 (2) Belanja a. Belanja Tidak Langsung 1. belanja pegawai 2. belanja bunga 3. belanja subsidi 321.138.056.424,88 25.000.000,00 4. belanja hlbah 5.292.798.181,00 5. belanja banb.Jan sosial 21.250.000,00 6. belanja bagi hasil 29.680.231.558,00 7. belanja bantuan keuangan 309.075.350,00 8. belanja tak terduga 705.071 .202.00 367.171.482.716,88 b. Belanja Langsung 1. Belanja Pegawai 22.321.252.050,00 2. Belanja Barang dan Jasa 186.552.368.515,58 3. Belanja Modal 122.968.084.238,00 331.841.704.803,68 Jumlah Belanja 689.013.187.619,46 Surplus I (Defisit) (7.846.749.098,79) (;3) Pernbiayaan a. penerimaan b. pengeluaran Jum\ah Netto Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Pasal 2 17.631.694.127,03 287.007.918,00 17.344.686.209,03 9A97.937.110,24 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan .. • , \ f Pasal 3 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Pasal 4 Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Rancangan Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
05 September 2013
Tanggal Pengundangan
05 September 2013
Tanggal Berlaku
05 September 2013
Sumber
BD.2013/No.21
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan