PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis pada Rumah Sakit
Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4436) ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6072);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582 Tahun 1997
tentang Tarif Rumah Sakit Umum Pemerintah;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 574/ Menkes/ SK/
IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia
Sehat 2010;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131/ Menkes/SK/11/
2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan
Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010
Nomor 5).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB Ill
PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV
PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF
DAN KELAS PERAWATAN
BAB V
JENIS PELAYANAN DAN KOMPONEN BIAYA
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PEMANFAATAN DANA
BAB VII
BESARAN TARIF DAN JENIS TINDAKAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2013.
- NOMOR 20 TAHUN 2013
- 37 Halaman
|