Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2017

KERJA SAMA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Subjek dan Objek Kerja Sama; c. Prinsip Kerja Sama; d. Ruang Lingkup Kerja Sama; e. Tata Cara Kerja Sama; f. Persetujuan DPRD; g. Kelembagaan; h. Hasil Kerja Sama; i. Pembiayaan; j. Penyelesaian Perselisihan; k. Perubahan, Penundaan dan Pembatalan Kerja Sama Daerah; l. Berakhirnya Kerja Sama Daerah; m. Evaluasi dan Pelaporan; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Ketentuan Peralihan; dan p. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2017 tentang KERJA SAMA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/No.7, TLD No.7
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan