Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2013

Pengunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program PT. Askes (Persero) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan: PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGGUNAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM PT. ASKES (PERSERO) PADA R._,MAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal1 Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Program PT. ASKES seluruhnya disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan daearah kabupaten luwu utara Pasal2 Seluruh penerimaan setelah disetor ke Kas Daerah dikembalikan kepada Rumah Sakit melalui Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah (APSD) dan dipergunakan untuk : a. Jasa sarana sebesar 56 % (lima puluh enam perseratus) b. Jasa pelayanan sebesar 44 % (empat puluh empat perseratus) Pasal3 Jasa sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar 56 % (lima puluh enam perseratus) dijadikan 100% (seratus perseratus) dipergunakan untuk: a. Disetor ke Kas Daerah sebesar 30% (tiga puluh perseratus). b. Alat, bahan pakai habis serta obat standar yang termasuk dalam paket Rumah Sakit sebesar 70% (tujuh puluh perseratus). Pasal4 Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar 44 % (empat puluh empat perseratus) pendistribusiannya diatur oleh Direktur Rumah Sakit. Pasal5 Dengan berlakunya Peraturan Supati ini, maka Peraturan Supati Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2007 tentang Alokasi Penerimaan Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan dari PT. Askes (Persero) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal6 Peraturan Supati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program PT. Askes (Persero) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
15 April 2013
Tanggal Pengundangan
15 April 2013
Tanggal Berlaku
15 April 2013
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan