ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam ·rangka pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Program PT. ASKES (Persero) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba, terdapat Jasa Pelayanan kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program PT. ASKES (Persero) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
- 1. Undang·Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang_.Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penierintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang·Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang·Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang·Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangai'l antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosiaf
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
..
c : ,, ·� �•
,... \
; ,, .
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesla Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran N�ara Republik Indonesia Nemer 5072);
B. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai N�geri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 3456);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Peme,-intahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya luran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun
19n tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Besamya luran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan
Penerima Pensiun;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tanun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
416/Menkes/Per/ll/2011 teotang Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta
PT. Askes (Persero
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008· tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
- Menetapkan: PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGGUNAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM PT. ASKES (PERSERO) PADA R._,MAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal1
Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Program PT. ASKES seluruhnya disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan daearah kabupaten luwu utara
Pasal2
Seluruh penerimaan setelah disetor ke Kas Daerah dikembalikan kepada Rumah Sakit melalui Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah (APSD) dan dipergunakan untuk :
a. Jasa sarana sebesar 56 % (lima puluh enam perseratus)
b. Jasa pelayanan sebesar 44 % (empat puluh empat perseratus)
Pasal3
Jasa sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar 56 % (lima puluh enam perseratus) dijadikan 100% (seratus perseratus) dipergunakan untuk:
a. Disetor ke Kas Daerah sebesar 30% (tiga puluh perseratus).
b. Alat, bahan pakai habis serta obat standar yang termasuk dalam paket
Rumah Sakit sebesar 70% (tujuh puluh perseratus).
Pasal4
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar 44 % (empat puluh empat perseratus) pendistribusiannya diatur oleh Direktur Rumah Sakit.
Pasal5
Dengan berlakunya Peraturan Supati ini, maka Peraturan Supati Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2007 tentang Alokasi Penerimaan Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan dari PT. Askes (Persero) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal6
Peraturan Supati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
|