PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG HARGA JUAL DAN PENGGUNAAN KEUNTUNGAN OBAT PASIEN UMUM PADA APOTIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal l (1) Harga obat pasien umum pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba mengacu pada harga Netto Perusahaan Besar Farmasi/Pabrik Obat. (2) Harga jual obat Apotik adalah harga Netto ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan keuntungan sebesar 25% dengan ketentuan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). _.,' . Pasal 2 Keuntungan obat sebesar 25 % sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dijadikan 100 % diperuntukkan sebagai berikut : a. Jasa Pelayanan : 50 % b. Disetor ke Kas Daerah : 50 % Pasal 3 Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar 50% pendistribusiannya diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba. Pasal 4 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Harga Jual dan Penggunaan Keuntungan Obat pada Apotik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat