Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.02/2010

Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
125/PMK.02/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BN.2010/NO.332, jdih.kemenkeu.go.id : 10 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 150/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
Mencabut :
  1. PMK No. 99/PMK.02/2009 tentang Subsidi Beras untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan