Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2008

Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum Yang Menggunakan Sepeda Motor (OJEK) dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM YANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR ( OJEK) DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal 1 Ketentuan tarifangkutan sepeda motor (ojek) terdiri dari: I. Tarifpada daerah dataran rendah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara. 2. Tarif pada daerah dataran tinggi dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara. Pasal 2 Tarifsebagaimana pasal I (1) meliputi daerah: a. Kecamatan Masamba dan sekitarnya b. Kecamatan Baebunta dan sekitamya c. Kecamatan Sabbang dan sekitarnya d. Kecamatan Malangke dan sekitarnya e. Kecamatan Malangke Barat dan sekitarnya f. Kecamatan Mappedeceng dan sekitarnya g. Kecamatan Sukamaju dan sekitarnya h. Kecamatan Bone-bone dan sekitarnya Pasal 3 Tarif sebagaimana dimaksud pasal 1 (2) meliputi daerah: a. Kecamatan Limbong dan sekitarnya b. Kecamatan Rampi dan sekitamya c. Kecamatan Seko dan sekitarnya Pasal 4 Perhitungan tarif ojek berdasarkan dua komponen yaitu komponen biaya pokok dan komponen biaya dasar batas atas dan batas bawah. ,. ,1, ' .• ' • ':j ., Pasal 5 Perhitungan Tarifberdasarkan: 1. a. Kornponen biaya pokok (Rp/Pnp/Krn) untuk daerah dataran rendah => biaya bahan bakar => biaya penyusutan => biaya ban => biaya pemeliharaan => pajak kendaraan => biaya asuransi => biaya bunga modal Jurnlah Rp. 154,56 Rp. 19,54 Rp. 17,50 Rp. 9,50 Rp. 4,50 Rp. 2,90 Rp. 6,50 Rp. 215,00 /Pnp/Krn b. Kornponen biaya pokok (Rp/Pnp/Krn) untuk daerah dataran tinggi (Kecamatan Limbong) dengan asumsi ada kenaikan 100%-150% dari biaya pokok dataran rendab mengingat keadaan jalan serta medan yang dilewati sehingga rnenjadi Rp. 322,50 /Pnp/Krn c. Komponen biaya dasar untuk daerab dataran tinggi (Kecamatan Rampi, Kecamatan Seko) dengan asumsi ada kenaikan 215%-290% rnengingat keadaan jalan serta rnedan yang lebih berat sehingga menjadi Rp. 645,00 /Pnp/Krn 2. a. b. c. Komponen biaya dasar (Rp/Pnp/Krn) untuk daerab dataran rendab Komponen biaya dasar untuk daerah dataran tinggi (Kecamatan Limbong) dengan asumsi kenaikan 100%-150% dari biaya dasar batas atas dan batas bawab dataran rendab Kornponen biaya pokok untuk daerab dataran tinggi (Kecamatan Rampi, Kecamatan Seko) dengan asumsi kenaikan 215%-290% dari biaya dasar batas atas dan batas bawab dataran rendah Pasal 6 BIAYA BIAYA BIAYA DA SAR DASAR B ARAN TARlF /Km) 1 Dataran Rendab Rp. 125,- Rp. 770,- Rp. 650,- Batas atas Rp. 985,- Batas bawab Rp. 865,- 2 Dataran Tinggi Rp. 326,- Rp. 1.557,- Rp. 975,- Batas atas Rp. 1.883,- (Kecamatan Batas bawab Rp. 1.298,- Limbonz) 3 Dataran Tinggi Rp. 645,- Rp. 1.750,- Rp. 1.050,- Batas atas Rp. 2.395,- (Kecamatan Seko) Batas bawab Rp. 1.695,- 4 Dataran Tinggi Rp. 645,- Rp. 2.300,- Rp. 1.650,- Batas atas Rp. 2.945,- (Kecamatan Batas bawab Rp. 2.295,- Ramon ,r I . ' . Pasal 7 Ketentuan tarif angkutan yang menggunak:an sepeda motor (ojek) ak:an diatur dan sesuaikan kembali jika terjadi kenaikan harga BBM. Pasal 8 Keputusan ini berlak:u sejak: tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati lill dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2008 tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum Yang Menggunakan Sepeda Motor (OJEK) dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
26 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2008
Tanggal Berlaku
26 Maret 2008
Sumber
BD.2008/No.09
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan