Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; c. Golongan Retribusi; d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; e. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; f. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; g. Wilayah Pemungutan; h. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; i. Tata Cara Pemungutan; j. Tata Cara Pembayaran; k. Tata Cara Penagihan; l. Sanksi Administratif; m. Pengajuan Keberatan Retribusi; n. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; o. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi; p. Kadaluarsa Penagihan; q. Insentif Pemungutan; r. Penyidikan; s. Ketentuan Pidana; dan t. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat