Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Kelembagaan dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa; c. Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengisian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Antar Waktu; d. Larangan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa; e. Fungsi dan Tugas Badan Pemusyawaratan Desa; f. Hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Pemusyawaratan Desa; g. Peraturan Tata Tertib Badan Pemusyawaratan Desa; h. Rapat; i. Ketentuan Peralihan; j. Ketentuan Lain-Lain; dan k. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat