Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; c. Golongan Retribusi; d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; e. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; f. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; g. Masa Retribusi; h. Wilayah dan Tata Cara Pemungutan; i. Penentuan Pembayaran, tempat pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; j. Penagihan Retribusi; k. Pemanfaatan; l. Keberatan; m. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; n. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; o. Pembukuan dan Pemeriksaan; p. Insentif Pemungutan; q. Sanksi Administratif; r. Penyidikan; s. Ketentuan Pidana; dan t. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat