desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2015/ NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik perlu didukung adanya organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa yang sesuai dan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006 saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian, dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU NO. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011;
- 1. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
2. Tata cara Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
3. Tata Kerja Pemerintahan Desa
4. Hubungan Kerja
5. Pembinaan dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 hlm
|