Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2013

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana Penyertaan Modal, Persyaratan, Mekanisme dan Jumlah Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Bagi Hasil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
28 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2013
Tanggal Berlaku
28 Februari 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 nomor 148
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan