perbup-lebak-nomor-14-tahun-2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Khusus Dalam Ruang Lingkup Kesehatan
ABSTRAK: |
- Untuk menekan angka kesakitan dan kematian yang disebabkan oleh suatu penyakit, proses kehamilan, persalinan dan nifas serta untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan pemeliharan kesehatan dari Pemerintah Daerah, perlu diberikan bantuan sosial dalam rangka meringankan beban pembayaran biaya perawatan dan/atau pelayanan kesehatan.
- UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, Pemendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Pemendagri No. 21 Tahun 2011, Pemendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Pemendagri No. 39 Tahun 2012, Peraturan Bupati Lebak No. 8 Tahun 2014
- Mengnatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Khusus Dalam Ruang Lingkup Kesehatan sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial yang tidak direncanakan khusus dalam ruang lingkup; 3. Ketentuan lain-lain; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8
|