Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan