Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman bagi penyelenggaraan usaha pariwisata meliputi: jenis usaha pariwisata; pendaftaran usaha pariwisata; masa berlaku TDUP; hak, kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; dan pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat