lhkasn - lhkpn - perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIKKA NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan untuk
meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Negara dan
Aparatur Sipil Negara dalam penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Peraturan Bupati Sikka
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sikka perlu disesuaikan dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sikka.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017.
- Materi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
- Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
- 7 halaman
|