SUMBANGAN PIHAK KETIGA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, LD.2016/No.08, TLD No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan
daerah, seirmg dengan semangat saling membantu
dan gotong royong maka partisipasi dari pihak ketiga
sangat bermanfaat bagi kemajuan di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 4459);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587);
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002 ten tang Pedoman Pengurusan,
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan
Daerah serta Tata Cara Penyusunan APED,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan
Penyusunan Perhitungan APBD.
- BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
- NOMOR 8 TAHUN 2016
- 100
|