Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 04 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV TATA CARA PERHITUNGAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KE SETIAP DESA BAB V PENETAPAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA BAB VI MEKNISME DAN TAHAP PENYALURAN ALOKASI DANA DESA BAB VII PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA BAB IX PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA BAB X SANKSI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019/No.04
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 888 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan