PONDOKAN – PENYELENGGARAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Penyelenggaraan Pondokan
ABSTRAK: |
- Penyelenggaraan pondokan di Kota Yogyakarta mempengaruhi citra Kota Yogyakarta sebagai Kota Budaya, bahwa pondokan di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di Kota Yogyakarta tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Materi Pokok: Pertumbuhan pondokan di Kota Yogyakarta tidak hanya membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi warga masyarakat secara luas. Namun juga menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi citra Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan kota budaya. Dampak negatif tersebut dirasakan dengan seringnya pemberitaan di berbagai media masa tentang transaksi narkoba dan pergaulan bebas di pondokan mahasiswa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
- Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
|