Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11, angka 12 dan angka 15 diubah 2. Pasal 10 Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) 3. Pasal 14 Calon Kepala Desa yang berhak dipilih wajib memenuhi persyaratan 4. Pasal 22 Ketentuan Pasal 22 huruf d angka 8 dihapus, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a, dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 15 5. Pasal 25 Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) 6. Pasal 36 Ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf g diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat