Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11, angka 12 dan angka 15 diubah 2. Pasal 10 Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) 3. Pasal 14 Calon Kepala Desa yang berhak dipilih wajib memenuhi persyaratan 4. Pasal 22 Ketentuan Pasal 22 huruf d angka 8 dihapus, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a, dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 15 5. Pasal 25 Ketentuan Pasal 25 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) 6. Pasal 36 Ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf g diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/ No.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 1781 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan