Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan yaitu tentang ketentuan umum, penerbitan TDP, Pejabat Penerbit TDP, Pembaharuan TDP, penyelesaian sengketa di Pengadilan dan aplikasi Wajib Daftar Perusahaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat