Peraturan Daerah ini mengatur beberapa perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu tentang ketentuan umum, SIUP, Kewenangan Bupati dan Pejabat penerbit SIUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat