2014
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 15, BN.2014 /NO. 541, kemkes.go.id : 13 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
|