Pajak dan Retribusi Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Umum,Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun dalam implementasinya terdapat Retribusi Jasa Umum yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud sehingga perlu dilakukan penyesuaian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 40
|