Desa - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK: |
- a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Alokasi Dana Desa Sementara setiap tahun anggaran yang pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan rincian Anggaran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menurut daerah kabupaten/kota;
c. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggaran Barat 903-639 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Sumbawa Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
d. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2015;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Perpres No. 36 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012;
PERBUP Sumbawa Barat No. 30 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 18 Tahun 2017;
PERBUP Sumbawa Barat No. 92 Tahun 2017.
- Penjelasan dan Penetapan ADD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari Dana Perimbangan.
Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp.66.047.773.203
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
- PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 121 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
- -
- 7
|