Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2018

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I menyatakan Ketentuan Umum BAB II menyatakan Maksud dan tujuan BAB III menyatakan Kedudukan, wewenang, Tugas dan Fungsi BAB IV menyatakan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BAB V menyatakan Pengadaan BAB VI menyatakan Penerimaan dan Penyaluran BAB VII menyatakan Penggunaan BAB VIII menyatakan Penatausahaan BAB IX menyatakan Pemanfaatan BAB X menyatakan Pengamanan dan Pemeliharaan BAB XI menyatakan Penilaian BAB XIII menyatakan Pemusnahan BAB XIV menyatakan Penghapusan BAB XV menyatakan Penatausahaan BAB XVI menyatakan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan BAB XVII menyatakan Pembiayaan BAB XVIII menyatakan Sengketa BMD BAB XIX menyatakan Ganti Rugi dan Sanksi BAB XX menyatakan Ketentuan Peralihan BAB XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
26 September 2018
Tanggal Pengundangan
26 September 2018
Tanggal Berlaku
26 September 2018
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan