Pengaturan pola pengembangan transportasi wilayah dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan transportasi wilayah di Daerah. Pengaturan pola pengembangan transportasi wilayah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi, efektif dan efisien, menggerakkan dinamika pembangunan daerah, meningkatkan mobilitas Orang dan/atau barang serta menciptakan sistem logistik yang efektif, efisien yang menjadi bagian dari pencapaian Visi daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat