Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 5 Tahun 2019

Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Detail Peraturan
Jenis
Instruksi Presiden (INPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5
Tahun
2019
Judul
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2019
Sumber
SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 5 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...