Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KAMPUNG; IMEM KAMPUNG DAN IMEM DUSUN; PERATURAN KAMPUNG; PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAMPUNG; KEUANGAN KAMPUNG; BADAN USAHA MILIK KAMPUNG; KERJA SAMA KAMPUNG; LEMBAGA KEMASYARAKATAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat