PERUBAHAN KEDUA - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan kembali terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang ada pada saat ini yang selama ini dirasakan kurang optimal pelaksanaan tugas dan fungsinya;
bahwa dalam rangka mengembangkan potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Sarolangun serta untuk mensinkronkan program dan kegiatan Pemerintah Pusat maka diperlukan penambahan unsur pariwisata pada nama Organisasi Perangkat Daerah Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017;
- PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
- 7 hlmn;
|