Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengaturan secara teknis pelaksanaan, penataan, dan pemberdayaan PKTP, yang mencakup Perencanaan, Penataaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum. Bupati melakukan penataan PKTP dengan cara: a. pendataan PKL; b. pendaftaran PKL; c. penetapan lokasi PKL; d. pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; dan/atau e. peremajaan lokasi PKL. Selain itu doatur mengenai Pendataan PKL berdasarkan: a. identitas PKL; b. lokasi PKL; c. jenis tempat usaha; dan d. bidang usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat