minuman beralkohol - penjualan - peredaran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjualan Dan Peredaran Minuman Beralkohol Di Tempat Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol telah ditetapkan hotel berbintang 3, 4 dan 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar termasuk pub dan klab malam dan tempat tertentu lain yang ditetapkan oleh Bupati yang dapat menjual minuman beralkohol untuk langsung diminum di tempat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan tempat tertentu lainnya yang dapat menjual minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol di Tempat Tertentu;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1962; UU No 11 Tahun 1995; UU No 8 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 1962; Perpres No 74 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 3 Tahun 2008; Perda Kab Banyumas No 21 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 15 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tempat tertentu yang diizinkan menjual minuman beralkoholuntuk diminum langsung hanyalah diskotik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 4 hlm
|