Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015

Standar Pelayanan Transfusi Darah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2016
Tanggal Berlaku
13 Januari 2016
Sumber
BN.2016/No. 36, kemkes.go.id : 5 hlm
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 42788 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan