Peraturan Daerah ini mengatur tentang Irigasi, dengan ruang lingkup meliputi: kelembagaan pengelolaan irigasi; pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pengelolaan air irigasi; pengelolaan aset irigasi; koordinasi pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembiayaan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan sanksi pidana. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a sampai dengan huruf i dan Pasal 81 huruf a sampai dengan huruf e, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin penggunaan air irigasi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat