Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018

PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I menyatakan Ketentuan Umum BAB II menyatakan Perhitungan Bantuan Keuangan BAB III menyatakan Penganggaran Dalam APBD BAB IV menyatakan Pengajuan Bantuan Keuangan BAB V menyatakan Verifikasi Kelengkapan Administrasi BAB VI menyatakan Penyaluran Bantuan Keuangan BAB VII menyatakan Penggunaan Bantuan Keuangan BAB VIII menyatakan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan BAB IX menyatakan Ketentuan Lain-Lain BAB X menyatakan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
23 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2018
Tanggal Berlaku
24 Mei 2018
Sumber
BD KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2018 NOMOR 13
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan