Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2016

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Alor
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kalabahi
Tanggal Penetapan
14 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2016
Tanggal Berlaku
14 Juli 2016
Sumber
LD.2016/No.05
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Alor
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan