Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman tata Cara Perhitungan,Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, Pengajuan,Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan Partai Politik Kota Serang.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahuan 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Pengangaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Serang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman tata Cara Perhitungan,Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, Pengajuan,Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan Partai Politik Kota Serang.
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2019
Tanggal Berlaku
15 Februari 2019
Sumber
LD.2019/4
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan