pajak bumi - bangunan perdesaan - perkotaan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu adanya penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi besaran NJOP.
- Pasal 18 Ayat 6; UU No 32 Th 2007; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2009 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015.
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerag Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
- Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2019
- 6 halaman
|