Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015

Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/NO. 1197, kemkes.go.id : 20 hlm
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 24178 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Mencabut :
  1. Permenkes Nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan
  2. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 394/MENKES-KESOS/SK/V/2001 tentang Institusi Penguji Alat Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan