Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur beberapa perubahan ketentuan seperti kewenangan gubernur dalam pemanfaatan Asbuton dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Diatur tentang jenis produk dan penggunaan asbuton, ruang lingkup meliputi pemanfaatan, pengadaan, pembinaan, dan pengawasan asbuton. Terdapat penambahan ketentuan pada Pasal 6 dan perubahan pada Pasal 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
09 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
09 Februari 2016
Sumber
LD. 2016/ NO. 2, LL 6 HLM.
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1694 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan