PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA TIDAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dana tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
- UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2015; Perbup No. 7 Tahun 2015; dan Perbup No. 8 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Mekanisme Pengajuan Dana Tidak Terduga; Penyaluran Dana Tidak Terduga; Pertanggungjawaban dan Laporan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
- -
- -
- 6 halaman
|