Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2015

Penyelenggaraan Rumah Kos

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Asas, Tujuan dan Ruang lingkup 2. Pengelolaan Rumah Kos 3. Izin Penyelenggaraan Rumah Kos 4. Kewajiban dan Larangan 5. Peran serta Masyarakat 6. pembinaan dan Pengawasan 7. Sanksi Administratif 8. Ketentuan Penyidikan 9. ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2015 NOMOR 15
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1217 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan