Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

�enetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAWPO NOMOR 2 TAHON 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota PalopoNomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 02 Seri C Nomor 102), diubah sebagai berikut: 1. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d dihapus. 2. Bab II Bagian Ketiga Pasal 8 dihapus. 3. Bab II BagianKetiga Pasal 9 dihapus. 4. Bab II Bagian Keempat Pasal 10 dihapus. 5. Bab II Bagian Keempat Pasal 11 dihapus. 6. Pasal 36 ayat (1) Nomor 2.3 ditambah 1 jenis pelayanan sebagai 2 .3 P01iklinik Kebi1danan dan Kandungan 7. Pasal 36 Ayat (1) Nomor 2.5 ditambah 1 Jenis Pelayanan sebagai berikut: 2.5 Poliklinik Kulit dan Kelamin No. Jenis Tindakan dan Terapi Jasa Sarana {Rp\ Jasa Pelayanan Jumlah (Rp) Tindakan Medik Tindakan Anasthesi 11. Kosmetik Medik - Facial Care - Mikridermabrasi - Peeling 84.000 140.000 112.000 66.000 110.000 88.000 - - - 150.000 250.000 200.000 8. Pasal 36 ayat (1) Nomor 2.8 ditambah 3 Jenis Pelayanan sebagai berikut: 2.8 Poliklinik Kesehatan Jiwa No. Jenis Tindakan dan Terapi Jasa Sarana (Rp\ Jasa Pelavanan Jumlah (Rp) Tindakan Medik Tindakan Anasthesi 7. Back Depresion Invetory (BDI) 30.000 30.000 - 60.000 8. Konseling Anak dan Remaia 30.000 30.000 - 60.000 9. Visum at Repertum Psikiatrik 250.000 250.000 - 500.000 9. Pasal 36 ayat (1) Nomor 2 ditambah 1 Pelayanan Poliklinik yaitu Pelayanan Poliklinik Psikologi sehingga selengkapnya berbunyi 2 .9 P00I kl.llllik PSIikOIOgl. 10. Pasal 36 ayat (6) Nomor 6.2 ditambah 4 Jenis Pelayanan sebagai berikut : 6.2 Tarif Pemeriksaan Laboratorium Klinik , l '· Darah 252.000 198.000 450.000 - Paket (Gas Darah + Elektrolit) J. Hemostasis - APIT 70.000 55.500 125.500 - BT (Waktu 8.400 6.600 15.000 Pendarahan) 8.400 6.600 15.000 - CT (Waktu 70.000 55.500 125.500 Bekuan) - Fibrinogen 70.000 55.500 125.500 - PT (Prothombin time) 70.000 55.500 125.500 - IT K. Hormon - FSH 168.000 132.000 300.000 - Estradiol 168.000 132.000 300.000 - Fr3 140.000 110.000 250.000 - Fr4 112.000 88.000 200.000 - Progesteron 168.000 132.000 300.000 - Prolaktin 140.000 110.000 250.000 - T3 84.000 66.000 150.000 - T4 84.000 66.000 150.000 - TSH 140.000 110.000 250.000 11. Pasal 36 ayat (11) Struktur dan Besamya Tarif/Pelayanan Mobil Ambulance/Mobil Jenasah diubah sehingga menjadi sebagai berikut: No. Jenis Tindakan dan Terapi Jasa Sarana -- (Rp) Jasa Petugas (Rp) (Rp) 1. Pelayanan Ambulance (Paket) a. DalamKota 90.000 60.000 150.000 - Dengan Dokter Umum 60.000 210.000 - Dengan Perawat 40.000 190.000 b. Luar Kota / Km 3.500 1.500 5.000 - Dengan Dokter Umum 1.500 6.500 - Dengan Perawat 1.250 6.250 c. Luar Provinsi /Km 8.400 3.600 12.000 - Dengan Dokter Umum 4.000 16.000 - Dengan Perawat 3.000 15.000 2. Pelayanan Mobil Jenazah - DalamKota 120.000 80.000 200.000 - LuarKota 5.600 2.400 8.000 12. Bab V Bagian Ketiga Pasal 39 dihapus. 13. Bab V Bagian Keempat Pasal 40 dihapus 14. Judul Bab VII diubah sehingga menjadi: BAB VII PEMUNGUTAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 15. Diantara Pasal 57 dan 58 ditambah satu pasal baru yaitu Pasal 57A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 57A (1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pembayaran retribusi setelah mendapat pertimbangan dari DPRD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
14 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2014
Tanggal Berlaku
14 Juli 2014
Sumber
LD.2014/No.33, TLD No. 03
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan