Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengangkatan Perangkat Desa; III. Pemberhentian Perangkat Desa; IV. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; V. Unsur Staf Perangkat Desa; VI. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; VII. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; VIII. Kesejahteraan Perangkat Desa; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat