PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Qanun NO. 2, BD.2018/No.2
Qanun tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan leporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota dengan dilampiri laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 109 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2017; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 33 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No 8 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No 4 Tahun 2018.
- Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
- 9 Halaman
|