Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 25) angka 2 dan angka 3 diubah, serta ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 5 dan angka 6

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1135 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan