Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 25) angka 2 dan angka 3 diubah, serta ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 5 dan angka 6
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat