Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 38 Tahun 2016

Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopa Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PALO PO TAHUN ANGGARAN 2017 BABI KETENTUAN UMUM pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. 6. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah. 7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. 8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. 10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. 11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PPKD untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PPKD. 12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP. 13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palopo selama satu periode. 15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum dipisahkan yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah. 16. Penyertaan Modal adalah Pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan daerah yang belum dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo 1 7. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo 18. Direktur PDAM adalah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo. BAB II PENYERTAAN MODAL Pasal 2 (1) Penyertaan modal kepada PDAM adalah penyertaan modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo sebesar Rp 52.089.630.000,00 (Lima Puluh Dua Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 sesuai kemampuan keuangan daerah. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penambahan modal produksi PDAM untuk Peningkatan dan Optimalisasi pelayanan Sistem penyediaan air minum PDAM. pasal 3 Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp 2.892.000.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah). BAB Ill PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL Pasal 4 ( 1) Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diusulkan secara tertulis oleh Direktur PDAM kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapatkan pertimbangan Kepala Badan PKAD selaku PPKD. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pencairan dana, mencakup paling kurang : a. Time Schedule Pelaksanaan Kegiatan; b. SK Pengangkatan Direktur PDAM; c. Rekening Penempatan Dana Penyertaan Modal; d. Rencana Penggunaan Dana berdasarkan Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM); (3) Laporan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah laporan rencana penggunaan dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). pasal 5 (1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP20 dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PDAM atau rekening yang ditunjuk oleh Direktur PDA (2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan lampiran dokumen yang dipersyaratkan, terdiri dari: a. Surat Penyediaan Dana (SPD); b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Direktur PDAM; d. PeraturanWalikota tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal kepada PDAM; e. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Penyertaan Modal kepada PDAM;f. Persetujuan Walikota g. Fakta Integritas; h.Berita Acara Penerimaan Dana; i. Time Schedule Pelaksanaan Kegiatan; j. SK Pengangkatan Direktur PDAM; k. Rekening Penempatan Dana Penyertaan Modal; l. dan Rencana Penggunaan Dana berdasarkan Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM); (3) Bilamana----pada SPM terdapat kesalahan dan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyat:akan tidak lengkap, maka BUD mengembalikan SPM untuk dilakukan perbaikan dan/ atau dilengkapi paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM dari PPKD. BAB lll LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN pasal 6 Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan dana penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Palopo. BAB IV KETENTUAN PENUTUP pasal 7 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan m,, terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan KeputusanWalikota. (2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kata Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopa Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.38
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan